Selasa, 11 Desember 2012

Syarat Kartu Jakarta Sehat cuma KTP Jakarta


BERITAJAKARTA.COM — 25-10-2012 20:05
Untuk membantu warga menjangkau pelayanan kesehatan yang berkualitas, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akan merealisasikan program berobat gratisnya dengan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada 10 November mendatang. Warga yang memegang kartu tersebut nantinya akan digratiskan biaya pengobatan di puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas III. 

Kartu Jakarta Sehat ini akan dikelola oleh Unit Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bekerjasama dengan PT Askes. Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mendata kembali warga yang berhak menerima kartu tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menilai, sistem kesehatan di DKI sudah berjalan cukup baik. Namun, pihaknya terus membenahi sistem yang ada, termasuk dengan merealisasikan Kartu Jakarta Sehat. "Tapi kami hanya bisa menanggung 4,7 juta jiwa," kata Basuki, Kamis (25/10).



Sedangkan bagi warga Jakarta yang sudah memiliki kemampuan finansial yang cukup baik, menurutnya bisa menanggung biaya kesehatannya sendiri. "Orang kaya mana mau dirawat di kelas 3. Berbagi satu kamar mandi dengan tujuh pasien lainnya," ujarnya.

Selain itu, tambah Basuki, jika ruang rawat inap di kelas tiga penuh, dan masih ada warga yang sakit maka akan dinaikkan ke kelas dua. Warga yang berobat ke puskesmas diprioritaskan mendapat Kartu Jakarta Sehat. “Tapi bukan semua dikasih Kartu Jakarta Sehat. Prioritasnya warga yang berobat ke puskesmas," katanya.

Ia menjelaskan, tidak ada syarat apa pun untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat, asal orang tersebut memiliki KTP DKI Jakarta. Bila warga yang tidak memiliki KTP DKI, maka warga tersebut dapat menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan program nasional. Dengan adanya Kartu Jakarta Sehat ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan akan dihapus.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, Kartu Jakarta Sehat memiliki masa tenggat waktu yakni hanya berlaku selama dua tahun. Pemegang kartu harus memperpanjang kartu setelah dua tahun digunakan. "Iya tentu saja ada masa expired-nya yakni dua tahun, terhitung November 2012 sampai November 2014," kata Dien.

Kartu akan dicetak sesuai dengan nama pemegang kartu, sehingga sekali terdaftar maka yang bersangkutan dapat menggunakan di mana saja selama berada di daerah DKI Jakarta. "Akan dicetak sesuai dengan nama pemegang. Dan dapat digunakan di mana saja," tandasnya.

untuk warga RW 06 kelurahan wijaya kusuma jika ada yang ingin membuat kartu jakarta sehat bisa langsung mengunjungi Puskesmas Kelurahan atau Kecamatan dan jangan lupa untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli. petugas puskesmas wajib melayani seluruh warga, namun kita juga harus memberikan pengertian kepada diri kita sendiri pastinya kartu jakarta sehat ini bisa dimiliki oleh semua namun alangkah lebih bijaksana lagi jika kita bisa mendahulukan saudara atau tetangga kita yang benar-benar membutuhkan disekitar kita.

jika menemukan kesulitan atau "dipersulit" dalam proses pembuatannya sebenarnya bukan karena mereka melakukan dengan sengaja mungkin juga ada beberapa petugas honorer di puskesmas tersebut yang belum memahami tentang proses pembuatan ini. hal inilah yang menjadi tanggung jawab para pemimpin RT, RW, Lurah dan LMK untuk sama-sama memberikan sosialisasi kepada warganya dan turut serta dalam memfasilitasi kepada pihak Puskesma.

jika benar-benar ada petugas puskesmas yang "menolak" proses ini silahkan menghubungi :
021-34835118 atau langsung menghubuni bapak Gubernur JOKOWI di 081282239001 / Wagub Ahok 085780558593/0811944728

mari kita turut serta membangun kampung kite dengan semangat perubahan serta hati yang ikhlas.

UPDATE : untuk saat ini Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan yang berlokasi di DUTAMAS sudah bisa dilakukan pendaftaran Kartu Jakarta Sehat ( KJS ). bila warga yang ingin berobat dan belum memiliki KJS, bisa datang dan cukup membawa KTP asli dan Kartu Keluarga asli. 

saat ini warga yang sudah mendaftar akan diproses secara kolektif dan akan diterbitkan awal tahun 2013.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor