Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari
Tarif : Gratis, Perda 1 2006
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
- Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
Perhatian
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga
Sumber : http://pusat.jakarta.go.id/
SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN MAYAT
SURAT LAPORAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
SURAT IJIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
COPY KTP / KK YANG DILEGALISIR LURAH
AKTA KELAHIRAN
AKTA PERKAWINAN
AKTA PERCERAIAN
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga
Sumber : http://pusat.jakarta.go.id/
- SURAT KETERANGAN LAHIR DARI
- KETERANGAN LAHIR KELURAHAN ( Model L.VIII )
- FOTOCOPY KTP DAN KK ORANG TUA
- FOTOCOPY AKTA KAWIN ORANG TUA
- SURAT KEWARGANEGARAAN ORANG TUA ( BAGI WNI KETERUNAN )
- PASSPORT ORANG TUA ( BAGI WNA )
- SURAT KETERANGAN DAN BUKTI-BUKTI LAIN YANG SAH ANTARA LAIN DARI RS / DOKTER / BIDAN / PILOT / DUKUN, IJAZAH dsb.
- SURAT TANDA BUKTI PERKAWINAN ORANG TUA.
- LAPORAN KELAHIRAN DARI KELURAHAN
- COPY KTP / KK YANG DILEGALISIR LURAH.
- SURAT BUKTI PERKAWINAN AGAMA
- AKTA KELAHIRAN
- SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN
- COPY KTP/KK YANG DILEGALISIR LURAH
- SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
- GANTI NAMA
- PAS FOTO BERDAMPINGAN UKURAN 4 X 6 CM SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR
- 2 (DUA) ORANG SAKSI YANG TELAH BERUSIA 21 TAHUN KEATAS
- AKTA KELAHIRAN ANAK YANG AKAN DIAKUI/DISAHKAN
- AKTA PERCERAIAN/KEMATIAN JIKA YANG BERSANGKUTAN TELAH PERNAH KAWIN
- IJIN DARI KOMANDAN BAGI ANGGOTA ABRI
- PASSPORT
- STMD DARI KEPOLISIAN
- SURAT DARI KEDUTAAN/KONSUL/PERWAKILAN NEGARAASING YANG BERSANGKUTAN
- SKK DARI IMIGRASI
- PENETAPAN PENGADILAN NEGERI/PENGADILAN TINGGI MAHKAMA AGUNG
- AKTA PERKAWINAN
- AKTA KELAHIRAN
- SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN
- COPY KTP/KK YANG DILEGAKISIR LURAH
- SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
- GANTI NAMA
- PASSPORT
- STMD DARI KEPOLISIAN
- SKK DARI IMIGRASI
- SURAT DARI KEDUTAAN/KONSUL/PERWAKILAN NEGARA ASING YANG BERSANGKUTAN
- SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN MAYAT
- SURAT LAPORAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
- SURAT IJIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
- COPY KTP/KK YANG DILEGALISIR LURAH
- AKTA KELAHIRAN
- AKTA PERKAWINAN
- AKTA PERCERAIAN
- PASSPORT
- STMD DARI KEPOLISIAN
- SKK DARI IMIGRASI
- SURAT DARI KEDUTAAN/KONSUL/PERWAKILAN NEGARA ASING YANG BERSANGKUTAN
sumber : barat.jakarta.co.id
Jika ada pembaca yang memiliki info terbaru silahkan komentar. terima kasih
Jika ada pembaca yang memiliki info terbaru silahkan komentar. terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Masukan silahkan