Rabu, 08 Juni 2011

Pembuatan KTP dan sosialisasi KTP Elektronik

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)

Tarif : Gratis, Perda 1 2006
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :


Syarat pembuatan KTP Baru Jakarta
Lokasi : Kelurahan

1. Surat pengantar RT/RW
2.Fotocopy Kartu Keluarga
3.Photo Langsung
4. Surat keterangan pelaporan pendatang baru bagi pendatang dari luarDKI Jakarta
5. Akte Kelahiran
6 SKPPT bagi WNA
6. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP

Syarat pembuatan KK
Lokasi Pelayanan : Kelurahan

1. Surat pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akte cerai bagi yang membuat KK Karena perkawinan/perceraian
4. Surat keterangan lahir/Akte kelahiran
5. Surat Pengangkatan Anak
6. SKPPB bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
6. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI jakarta.

Sayrat pembuatan KTP adalah photo langsung finger scan ditempat dan hal ini tidak dapat diwakilkan.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
  • Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  • Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  • Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  • Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah
Sosialisasi KTP Elektronik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan warga negara Indonesia tak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mengurus dan mendapatkan e-KTP ini. "KTP ini gratis. Penduduk tak dipungut biaya sepeser pun," katanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Gamawan mengatakan sudah melayangkan surat edaran pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia.
Mendagri juga mempersilakan warga yang dan atau mengetahui adanya praktik pemungutan biaya dalam pengurusan dan kepemilikan e-KTP ini nantinya melaporkan ke Kemendagri.
Namun, Gamawan berharap, pelaporan itu harus berdasarkan bukti dan tidak asal memfitnah atau isu belaka. "Kalau media menemukan permainan, silakan bongkar. Kalau di daerah memungut biaya silakan (dilaporkan)," katanya.
Untuk diketahui, sebelum menerapkan KTP elektronik ini, Kemendagri sudah pernah melakukan uji coba penerapan di enam daerah di Indonesia, yakni Cirebon, Padang, Jembrana, Makassar, dan Yogyakarta.
KTP elektronik ini nantinya bisa digunakan untuk bermacam keperluan, dari pengurusan akta tanah hingga pelayanan kesehatan. Kartu indentitas ini juga ditanami chip dan dibubuhi sidik jari. E-KTP juga diharapkan dapat mengatasi masalah identitas ganda seperti yang kerap muncul saat pemilihan umum.
info terakhir yang penulis dapat untuk pembuatan e-ktp berkisar Rp. 26.000 - 40.000. mungkin menjadi mahal karena untuk pembelian "chip" yang ditanam di KTP seperti kartu kredit. namun biaya ini jangan lagi menjadi melambung setelah program promosi selesai ditambah lagi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Update : 29 September 2011


pelaksanaan e-ktp sudah berjalan di Kelurahan Wijaya Kusuma dan saat ini sedang berjalan untuk RW 1, RW 2 dan RW 3.
secara mekanisme, warga akan mendapat surat panggilan dari kependudukan catatan sipil untuk foto dan sidik jari di kelurahan setempat. sampai dengan saat ini seluruh proses tidak dipupngut biaya.


setiap warga yang sudah memiliki ktp hanya tinggal ikut proses pengambilan foto dan sidik jari. langkah slanjutnya adalah menunggu sampai e-ktp tersebutnya jadi dan itu diperkirakan di tahun 2012 mendatang.


untuk wilayah RW 06 kemungkinan di bulan november atau desember 2011. 
laporan pandangan mata dari proses e-ktp di kelurahan wijaya kusuma






jika ada info lebih update tentang E-KTP silahkan isis kolom komentar ya.


2 komentar:

  1. TEMPO.CO, Manado – Dua warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi orang pertama yang mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia. Mereka adalah Johana Wongkar dan Anny Rarungkuan.

    Dua wanita paruh baya ini mendapatkan kehormatan memperoleh KTP elektronik yang langsung diserahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor Kecamatan Tikala, Rabu, 30 November 2011.

    Keget bercampur bangga menyeruak di hati kedua wanita yang 15 hari lalu mendapatkan undangan pembuatan KTP elektronik dari pihak kelurahan.

    “Ya, 15 hari yang lalu, kami datang ke kantor Kecamatan untuk melakukan pendataan karena mendapatkan undangan dari kelurahan kami. Jadi, sebenarnya kami juga kaget menjadi orang pertama yang memperoleh KTP elektronik. Bahkan di seluruh Indonesia,” kata Johana dan Anny kepada Tempo.

    Program KTP elektronik adalah proyek dari Departemen Dalam Negeri. Program ini baru saja di-launching pada bulan September kemarin dengan tahapan pencatatan data masyarakat. Masyarakat Kota Manado sendiri dipilih menjadi daerah pertama yang memperoleh KTP elektronik di seluruh Indonesia.

    BalasHapus
  2. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Gamawan Fauzi optimis pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di DKI Jakarta selesai tepat waktu. “Saya yakin April selesai,” kata Gamawan di kantornya, Senin (6/2).

    Menurut Gamawan, kendala belum tercapainya pencatatan nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI akibat peralatan e-KTP yang kurang.

    Dijelaskannya, setiap keluruhan di Ibu Kota, hanya memiliki dua peralatan dan itu tidak sebanding dengan jumlah warga yang harus dilayani. Mengingat tidak sedikit kelurahan di DKI berpenduduk di atas 100 ribu. Karena itu, untuk memenuhi target agar tidak meleset, pihaknya sudah berbicara dengan konsorsium untuk menambah peralatan e-KTP di DKI. “Di Kabupaten Solok dan Dumai, itu program e-KTP sudah 100 persen. Peralatan ini yang bisa dipinjamkan untuk kota besar, terutama DKI,” kata Gamawan.

    Dia mengaku pada 19 Februari mendatang mengagendakan pertemuan dengan seluruh bupati/wali kota se-Indonesia. Tujuannya untuk mengetahui kendala di lapangan mengapa ada daerah yang selesai dan tidak dalam program e-KTP pada 2011. Padahal, lanjut Gamawan, bupati/wali kota yang meminta dulu target diundur sampai Maret 2012, dan pihaknya memberi kelonggaran hingga akhir April. “Kita tanya mereka agar ketemu masalahnya. April saya yakin harus selesai,” katanya.

    Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, sebelumnya mengatakan, jumlah wajib KTP yang mendapat pelayanan di DKI Jakarta mencapai 5.522.574 warga alias tercapai 87 persen dari total 6.372.951 wajib KTP. “Khusus untuk DKI, kami optimis pada April seluruh warga sudah terlayani,” katanya.

    BalasHapus

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor