Rabu, 08 Mei 2013

KTP non elektronic tidak berlaku 1 January 2014.


Coba kita baca lagi sebagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelarangan Fotokopi e-KTP sebagai berikut yang ditujukan kepada berbagai Instansi yang sering melakukan Fotokopi data diri warga:
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
dan kalau tidak mau atau tidak mampu menyediakan Card Reader maka ada point ancaman : 

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.


Pertanyaan Selanjutnya, Card Readernya siapa yang njual?
Sebuah pemaksaan untuk menggunakan atau tepatnya mengadakan Card Reader dengan anggaran tambahan yang harus diada-adakan.
Walaupun Pemerintah membuka ruang  bagi dunia usaha untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan card reader elektronik KTP alias e-KTP dimana disepakati dalam seminar yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), beberapa waktu lalu, dan katanya ini merupakan kabar gembira bagi para pelaku usaha teknologi informasi di Tanah Air, tapi akankah pengadaan alat pembaca data e-KTP ini bisa menguntungkan banyak pihak bukan hanya beberapa pihak saja?
Kita harus lihat,
Pertama, siapa yang membuat alat ini. Pastinya pihak luar negeri, satu perusahaan asing. Liat siapa perusahaan itu dan dengan siapa mereka bekerja sama di Indonesia ini. Secara Indonesia BELUM MAMPU membuat alat pembaca e-KTP seperti ini apalagi dengan spesifikasi yang ditentukan pihak pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri.
Kedua, siapa importir alat ini. Secara tidak mungkin mengadakan alat ini dalam waktu singkat seperti titah pak Menteri dalam suratnya, importir alat ini sepertinya sudah menimbun alat pembaca e-KTP tersebut sehingga kalau ada lembaga atau pihak yang memesan mereka sudah ready stok. Jikapun di tenderkan mereka akan menang karena masalah waktu pengadaan. Ingat ini proyek besar.. seluruh wilayah Indonesia menggunakan e-KTP.
Ketiga, kenapa alat pembaca harus disediakan dari anggaran departemen/lembaga lain? Seharusnya pihak yang mengadakan e-KTP lah ( dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri.) yang menyediakan alat pembaca ini. Dimana dimasukkan dalam anggaran pengadaan pertama, bukan tambahan seperti sekarang ini. Duit rakyat dipakai lagi dengan seenaknya.
Salahkah kalau menilai kinerja Pak Menteri dan Lembaganya sangat amat tidak baik? Sebagai pihak pemerintahan berpikirlah 10 langkah kedepan, bukan selangkah-selangkah yang akan menghabiskan uang rakyat seperti ini.
1367930826800322346
Canon 1000D seharga 7jutaan untuk motret foto 3×4? wew (mimbarriau.com)
Kenapa saya memberi perhatian lebih pada pembuatan e-KTP sedemikiannya? Karena dari pengumpulan data e-KTP pertama sudah terlihat aneka hal yang sangat aneh. Seperti Kamera 1000D seharga 7jutaan yang digunakan untuk memotret foto seukuran KTP 3×4 cm dimana pakai kamera poket 1jutaan saja sudah cukup sebetulnya. Sampai janji Menteri yang bilang mau mundur kalau proyek e-KTP tidak selesai pada akhir 2012 padahal sampai sekarang masih banyak yang belum menerima e-KTP juga, tapi tidak mundur juga malah ngeles dengan berbagai cara.
Bisakah KPK memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan e-KTP ini dan membuktikan pada rakyat tidak ada penyelewengan seperti yang ditakuti sebagian besar warga negara dimana uang pajak digunakan dengan tidak tepat?
Apakah salah kalau saya berpikir hal ini merupakan ulah seorang menteri yang membuat pertanyaan besar akan kualitas pemerintahan SBY. Setidaknya pertanyaan untuk saya (lagi).
Salam Waspada!
Widianto H Didiet

1 komentar:

  1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, dan kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.

    Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu, Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

    “Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri.

    Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 />
    Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.

    Mendagri mengingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

    1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

    a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

    c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

    Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

    “Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
    Tembusan Surat Edaran ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Kepala BPPT, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB).

    BalasHapus

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor