Rabu, 30 Oktober 2013

Brukk, Rumah atau Mobil Tertimpa Pohon, Klaim ke Pemda DKI

Jakarta - Hujan deras disertai angin kencang mulai melanda Jakarta. Angin kencang ini kerap membuat pohon tumbang sehingga menimpa motor atau mobil yang melintas di jalan. Pemprov DKI Jakarta memberikan ganti rugi maksimal Rp 10 juta untuk mengganti kerusakan tersebut. 

Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk kerusakan rumah dan korban jiwa akibat musibah pohon tumbang tersebut. Situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013), menyatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim tersebut. Ketentuan-ketentuan itu adalah: 


I. Yang berhak menerima santunan : 
Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman, jalur hijau jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

II. Tidak berhak menerima santunan :
Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta/pemerintahan yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

III. Besarnya santunan :
Santunan yang diterima korban maksimal Rp 10 juta, baik korban jiwa,kendaraan maupun bangunan. Besarnya santunan yang diterima korban akan ditentukan oleh tim analisa pihak asuransi. Tahun 2012 yang menangani santunan (klaim) korban tertimpa pohon tumbang yaitu dari PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967.

IV. Persyaratan pengajuan santunan :
Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sbb :
- Foto visual kejadian
- Surat keterangan dari pihak kepolisian
- Fotokopi KTP 
- Surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP (apabila pengurusan diwakilkan)

Lampiran tambahan untuk kerusakan kendaraan :
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai.

Lampiran tambahan untuk kerusakan Bangunan :
Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan

Lampiran tambahan untuk korban jiwa :
- Surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan , apabila korban sampai meninggal dunia.
- Surat keterangan / rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.

Nurdin, petugas posko penanggulangan pohon tumbang Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, mengatakan klaim ganti rugi ini dapat diajukan ke kantor Dinas Pertamaanan dan Pemakaman yang terletak di Jl KS Tubun Nomor 1, Jakarta Barat. 

"Klaimnya dapat diajukan ke kantor, nanti kemudian diurus," katanya kepada detikcom.

sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor