Minggu, 13 November 2011

Layanan Publik untuk siapa ?!

Ya, kalimat itu yang keluar jika kita mendengar tentang layanan publik di Indonesia terutama di Jakarta.
memang banyak instansi yang mulai berbenah mencoba meningkatkan pelayan namun terasa masih "hambar".


Istruksi Gubernur No 49 tahun 2011 dimana aturan ini keluar hasil rapat kerja dengan KPK  ( komisi pemberantasan korupsi ) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kereja Perangkat Daerah ( SKPD / UKPD ) untuk melakukan sebagai berikut :






  1.  Menyediakan Media Informasi dan papan Pengumuman tentang SOP  (standar operasional prosedur ) Pelayanan Publik
  2. Kamera CCTV di area pelayanan publik
  3. No HP untuk menampung pengaduan dari masyarakat
  4. Mesin antrian elektronik
  5. Tombol Kepuasan dari Layanan Publik
untuk lengkapnya silahkan klik disini. aturan tersebut efektif berlaku tanggal 12 Mei 2011
dalam instruksi yang dikeluarkan orang nomer 1 dijakarta itu, ada yang menyebutkan "Harus menyediakan orang yang berkompeten dalam memnerikan layanan informasi dalam memberikan layanan publik.

bukan lagi menjadi rahasia, mungkin ada kawan-kawan yang pernah merasakan jika kita berurusan dengan pegawai pemerintahan yang kurang kompeten dalah hal melayani masyarakat alhasil banyak sodara-sodara kita yang ingin melakukan jalan pintas dengan menyuruh orang untuk hal-hal yang berkalitan dengan administrasi di kelurahan.

hal yang dialami oleh penulis sendiri adalah ketika ada giliran untuk undangan foto e-KTP. ketika itu memang KK ( Kartu Keluarga ) yang kita punya baru di terbitkan bulan oktober 2010. dengan rasa ingin tahu bertanya kepada petugas kenapa kami sekeluarga tidak mendapatkan panggilan kecuali anak saya yang berusia 1 tahun 5 bulan. Jawaban yang diberikan  " oh gak bisa pak, harus ada surat pengantar dari RT dulu!. padahal yang kami tanyakan adalah kenapa kita tidak mendapat undangan dan kapan kita bisa urus. 

oke, semoga dengan adanya aturan tersebut diatas dapat lebih meningkatkan layanan publik khususnya warga lingkungan RW 06 Kelurahan Wijaya Kusuma karena APBD dan APBN berasal dari Pajak yang kita bayar setiap tahunnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor