Sabtu, 12 November 2011

Seleksi Dewan Transportasi Kota DKI Jakarta

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN TRANSPORTASI KOTA


PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PENGUMUMAN

No : 003/A/PDTK/X/2011

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan system transportasi yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada anggota masyarakat yang berasal dari unsur :
  1. Perguruan Tinggi
  2. Pakar Transportasi Perkotaan
  3. Pengusaha Angkutan
  4. Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi
  5. LSM yang peduli terhadap masalah Transportasi Perkotaan Jakarta
  6. Awak Angkutan
Untuk menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki visi dan pemahaman tentang penyelenggaraan transportasi
  2. Bersedia bekerja sama secara profesional
  3. Menguasai masalah transportasi sesuai bidangnya
  4. Memiliki kriteria sesuai dengan unsur keanggotaan
  5. Perorangan atau yang diusulkan oleh organisasi yang memiliki perhatian pada masalah transportasi di kota Jakarta
  6. Memiliki kepedulian terhadap kebijakan untuk peningkatan pelayanan transportasi perkotaan
  7. Tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Domisili lembaga/perorangan di Jakarta
Bagi yang berminat, silahkan mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang meliputi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum :
  1. Surat lamaran diantar langsung oleh calon peserta seleksi untuk diajukan kepada Panitia dan memperlihatkan KTP asli.
  2. Batas usia calon peserta seleksi minimal 25 tahun maksimal 60 tahun
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 ( berwarna ), sebanyak 4 lembar
  5. Pendidikan minimal SLTA (Melampirkan fotokopi ijazah terakhir)
  6. Fotokopi KTP DKI Jakarta yang masih berlaku
  7. Surat Keterangan Domisili untuk perorangan dan lembaga dari Lurah setempat
  8. Surat Rekomendasi dari Induk Organisasi bagi calon peserta seleksi yang diusulkan lembaga harus menyertakan surat rekomendasi dari lembaga.
  9. Bagi calon peserta seleksi perorangan harus menyertakan surat rekomendasi dari RT setempat.
  10. Surat Persetujuan dari Pimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil
  11. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/ Swasta/Puskesmas.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  13. Tulisan singkat tentang visi dan pemahaman masalah transportasi di Jakarta sesuai dengan bidangnya, minimal 4 (empat) halaman, ukuran kertas A4, 2 (dua) spasi, jenis huruf Arial dengan ukuran 12
B. Persyaratan Khusus :
  1. Perguruan Tinggi (Kode 01)
    1. Surat Keterangan sebagai pengajar/peneliti dari Perguruan Tinggi dengan salah satu bidang keahlian transportasi perkotaan (antara lain: Ekonomi Pembangunan, Transportasi, Kebijakan dan Manajemen Publik, Hukum, Sosiologi Perkotaan)
    2. Daftar publikasi/riset yang pernah dilakukan terkait dengan bidangnya.
  2. Pakar Transportasi (Kode 02)
    1. Memiliki salah satu bidang keahlian, antara lain :
      • Pembiayaan Sistem Transportasi Perkotaan
      • Keselamatan Transportasi dan atau Lingkungan Perkotaan
      • Perencanaan dan Pengembangan Sarana dan atau Prasarana Transportasi Perkotaan
      • Kebijakan Transportasi
      • Transportasi, Energi dan lingkungan hidup
    2. Daftar kegiatan yang pernah dilakukan dalam bentuk proyek atau tulisan ( publikasi, riset, artikel, makalah ) dengan melampirkan salah satu bukti.
  3. Pengusaha Angkutan (Kode 03)
    1. Fotokopi Kartu Ijin Usaha yang masih berlaku.
    2. Fotokopi Akte Notaris dan perubahannya bagi pengusaha yang perusahaannya berbentuk Badan Usaha milik Swasta Nasional
    3. Surat Rekomendasi dari Organda DKI Jakarta
  4. Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi ( Kode 04)
    • Surat Pernyataan bermaterai 6000 bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna angkutan umum massal di Jakarta dengan melampirkan rute perjalanan yang dilalui serta jenis angkutan yang digunakan secara rutin.
  5. Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap masalah transportasi perkotaan Jakarta (Kode 05)
    1. Fotokopi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi
    2. Daftar kegiatan yang berhubungan dengan masalah transportasi di wilayah DKI Jakarta dengan melampirkan salah satu bukti.
  6. Awak Angkutan (Kode 06)
    1. Fotokopi Surat Ijin Mengemudi Golongan Umum
    2. Fotokopi Sertifikat Penataran Peningkatan Disiplin Pengemudi Angkutan Umum atau fotokopi Piagam Penghargaan dari Pemerintah sebagai Awak Kendaraan Umum Teladan

Pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2011 s/d 16 November 2011 2011 Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota DTKJ Gedung Prasada Sasana Karya Lt.7 Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat. Informasi lengkap dapat diakses melalui website : dtk-jakarta.or.id.
Surat Permohonan dan lampirannya disampaikan sudah dijilid dan dimasukan dalam amplop tertutup serta diantar langsung ke Sekretariat dan sudah diterima paling lambat tanggal 16 November 2011 pukul 16.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi administratif akan diberitahukan pada tanggal 18 November 2011 melalui surat, papan pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi dan website : dtk-jakarta.or.id

Jakarta, 14 Oktober 2011


Persyaratan lengkap silahkan klik disini
Formulir silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor