Kamis, 31 Mei 2012

Penyatuan Zona Waktu, menguntungkan siapa ?


Waktu yang seragam. Mampukah menyeragamkan etos kerja orang Indonesia?
OLEH: HENDARU TRI HANGGORO DAN BONNIE TRIYANA
SANDFORD Fleming,  perencana perjalanan kereta api dan teknisi asal Kanada, baru saja ketinggalan kereta ketika dia mengunjungi Irlandia dalam tahun 1876. Dia bingung. Jadwal keberangkatan kereta ternyata tak sesuai dengan waktu sebenarnya. Dia mengira kereta berangkat malam, tetapi kereta telah berangkat pada pagi hari. Ada perbedaan meridian antara Fleming dengan jadwal yang disusun oleh orang Irlandia. Ini karena kala itu belum ada pembagian waktu secara baku. Tiap negeri, tiap kota memiliki aturan waktunya sendiri. Akibatnya, orang asing sering salah mengerti waktu jika berkunjung ke suatu negeri jauh.
Sejak peristiwa itu, Fleming berpikir tentang kebutuhan ukuran pembagian waktu yang baku. Sebagai perencana perjalanan kereta jarak jauh, dia tak mau ada kekacauan jadwal hanya karena orang salah membaca waktu.



Berdasarkan waktu rotasi bumi yang dibulatkan, 24 jam, dan derajat bumi, 360o, Fleming membagi bumi ke dalam 24 zona waktu. Titik nol atau toloknya berasal dari Greenwich yang berada di bujur 0o. Ini berarti, waktu di tiap garis bujur selebar 15o dapat berbeda satu jam lebih lambat atau lebih cepat dari Greenwich. Semakin ke timur, waktu berbeda satu jam lebih cepat daripada Greenwich (+). Sebaliknya, semakin ke barat, waktu berbeda satu jam lebih lambat (-). Selisih waktu paling cepat dari Greenwich adalah 12 jam, pun jua dengan selisih paling lambatnya. Usul ini disepakati secara internasional melalui sebuah Konferensi Meridian Internasional di Washington DC pada Oktober 1884.
Di Hindia Belanda, koloni Belanda, pembagian waktu belum sepenuhnya mengikuti standar Greenwich Meridian Time (GMT). Belanda, meskipun tercatat sebagai negara yang menyetujui konferensi itu, belum merumuskan pembagian waktu untuk koloninya. Belanda baru menetapkan pembagian waktu pada 1908.
Staats Sporwegen (jawatan kereta api) meminta kepada pemerintah untuk menyusun sebuah zona waktu (mintakad) demi kelancaran perjalanan kereta di Jawa. Ketika itu, Hindia Belanda telah memiliki “greenwich” sendiri sebagai titik nol derajatnya, Jawa Tengah. Melalui Gouvernements  besluit 6 Januari 1908, Jawa Tengah dan Batavia memiliki perbedaan waktu dua belas menit. Itu artinya, Batavia lebih lambat 12 menit dari Jawa Tengah. Peraturan ini diterapkan secara resmi pada 1 Mei 1908 dan hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Di luar wilayah itu, pemerintah tidak mengaturnya.
Wilayah Sumatera Barat dan Timur dan Balikpapan menjadi wilayah luar Jawa pertama yang mendapatkan pembagian waktu. Pemerintah mulai membagi waktu ketiga wilayah itu pada 22 Februari 1918. Padang tercatat memiliki perbedaan waktu 39 menit lebih lambat daripada Jawa Tengah, sedangkan Balikpapan berselisih 8 jam 20 menit lebih cepat dari Greenwich. Peraturan pembagian waktu selanjutnya, 1 Januari 1924, tidak mengubah pembagian waktu tersebut secara berarti. Peraturan itu hanya menetapkan selisih waktu antara Jawa Tengah dengan Greenwich adalah 7 jam 20 menit lebih cepat dari Greenwich. Di luar peraturan itu, pembagian waktu tiap daerah ditentukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in Buitengewesen.
Memasuki 1930-an, penerbangan internasional dari Hindia Belanda ke Singapura dan Autralia dibuka. Peraturan mengenai pembagian waktu harus dirumuskan ulang. Hindia Belanda, untuk pertama kalinya, terbagi atas enam zona waktu sejak 11 November 1932 melalui peraturan Bij Gouvernment Besluit van 27 Juli 1932 no. 26, Staatsblad No .412. Selain pertimbangan penerbangan, kebiasaan masyarakat pemakai jam matahari juga menjadi alasan keluarnya peraturan ini. Pemerintah kolonial berharap masyarakat itu tak dirugikan dengan pembagian waktu ini. Dalam pembagian waktu ini, selisih waktu tiap zona adalah 30 menit.
Peraturan ini menjadi tak berlaku kala Belanda menyerahkan Hindia kepada Jepang pada 1942. Jepang menyesuaikan pembagian waktu di Hindia dengan kebutuhan militer dan propagandanya. Peraturan itu berlaku sejak 20 Maret 1942 sampai dengan 16 September 1945. Akibatnya, waktu di tiap wilayah Hindia disamakan dengan waktu Tokyo (GMT + 9). Sejarawan Didi Kwartanada mengatakan penyesuaian waktu dengan Tokyo itu untuk memudahkan mengatur daerah pendudukan Jepang di Asia. “Namun Jawa paling terpengaruh karena waktunya harus maju satu setengah jam lebih dulu dari biasanya. Yang paling susah orang yang biasa sholat subuh jam 04:00 jadi jam 02:30 malam,” kata doktor sejarah alumnus National University of Singapore itu.
Bukan hanya itu, anak sekolah pun mesti berangkat sekolah lebih pagi dari biasanya, pada pukul 05:30 subuh. Pemberlakuan itu menimbulkan banyak kekacauan di masyarakat. Didi merujuk kepada buku Tjamboek Berdoeri, sebuah memoar karya Kwee Thiam Tjing, yang mengisahkan betapa orang-orang Jawa di bawah Jepang yang harus menyesuaikan waktu Tokyo. “Kwee Thiam Tjing menulis kalau dia sering ngantuk karena harus bangun tidur lebih cepat dari biasanya,” katanya.
Bukan hanya jam, sistem penanggalan pun disesuaikan dengan penanggalan sumera, yang membuat orang Indonesia jauh lebih tua 660 tahun dari orang Jepang. Didi mengatakan, “Tahun 1942 disetarakan dengan 2602 tahun sumera yang berarti umur orang Jawa jauh lebih tua 660 tahun dari orang Jepang.” Bahkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pun menggunakan tahun sumer, yakni 2605, bukan 1945.
Ketika Belanda kembali menduduki sebagian daerah di Indonesia pada 1947, zona waktu di Indonesia terbagi tiga. Ini karena Belanda mengubah zona waktu Indonesia secara sepihak. Tiap zona berselisih GMT + 6, + 7, dan + 8, kecuali Papua yang berselisih GMT + 9. Tidak diketahui secara pasti pertimbangan apa yang melatarbelakangi pembagian waktu ini. Namun, pembagian ini tak berlangsung lama. Pada 1950, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia kembali ke pembagian enam zona waktu dengan selisih 30 menit tiap zona. Aturan ini tertuang dalam Keppres RI No. 152 Tahun 1950 yang mulai berlaku pada 1 Mei 1950. Hanya Irian yang masih menggunakan peraturan Belanda tahun 1947 karena masih diduduki Belanda.
Keppres itu bertahan selama 13 tahun. Pada 1963, Indonesia hanya terbagi atas tiga zona waktu: barat, tengah, dan timur. Irian Jaya yang telah kembali ke dalam wilayah Indonesia masuk zona timur bersama daerah tingkat I Maluku karena terletak pada 135 derajat bujur timur. Selisih waktunya dengan GMT adalah + 9. Daerah Tingkat I dan istimewa di Sumatera, Jawa, Madura, dan Bali masuk zona barat karena terletak pada 105 derajat bujur timur. Wilayah-wilayah ini berselisih + 7 dari GMT. Zona Indonesia Tengah meliputi Daerah Tingkat I di Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Letak bujurnya adalah 120 derajat bujur Timur dan berselisih + 8 dari GMT. Itu artinya, ada selisih satu jam di tiap zona. Pembagian ini dikukuhkan melalui Keppres No. 243 Tahun 1963. Beberapa pertimbangannya antara lain, segi sosial, agama, efisiensi ekonomi, dan penyederhanaan. Pembagian itu dimulai secara resmi sejak 1 Januari 1964.
Keberatan-keberatan segera muncul dari beberapa kalangan sejak diterapkannya pembagian tiga zona itu. Mereka menilai pembagian waktu itu janggal. Orang-orang di Sabang dan Pontianak harus bangun lebih pagi karena jam terbit matahari menjadi lebih awal. Tak sesuai dengan waktu terbit sebenarnya. Apalagi kota Pontianak ternyata justru tidak masuk zona barat walaupun terletak dalam bujur yang sama dengan Tegal. Sementara itu, Bali justru masuk zona barat meski terletak dalam bujur zona tengah.
Atas beberapa pertimbangan lain seperti pariwisata dan keberatan sebagian kalangan, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembagian waktu melalui Keppres RI No. 41 Tahun 1987. Tidak ada perubahan pembagian zona waktu dalam peraturan baru tersebut. Indonesia tetap terbagi atas tiga zona waktu. Hanya beberapa daerah yang ditukar zona waktunya. Bali, misalnya, masuk ke zona tengah karena pertimbangan pariwisata, sedangkan Kalimantan Barat dan Tengah ditarik masuk ke zona barat dari zona tengah. Pembagian waktu ini berlangsung hingga sekarang meski usul perubahan pembagian waktu menjadi satu zona terus berkembang akhir-akhir ini.
Kini pemerintah menggulirkan wacana untuk menyatukan zona waktu di seluruh wilayah Republik. Hal tersebut dikemukakan oleh Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Minggu, 11 Maret lalu di Jakarta. Menurutnya penyatuan zona waktu dilakukan dengan alasan efisiensi kinerja sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi.
Singapura pun menentukan waktu sejam lebih cepat  karena tak mau ketinggalan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Sebenarnya Singapura memiliki kesesuaian waktu dengan Indonesia bagian barat, khususnya Sumatera. “Lee Kuan Yew tak ingin warga Singapura ketinggalan. Kalau dilihat, anak sekolah di sana berangkat pagi-pagi sekali,” kata Didi.
Namun, apakah penggabungan zona waktu di seluruh wilayah Indonesia mampu pula mengubah etos kerja dan budaya orang Indonesia? Kita tunggu saja nanti

buat yang belum tahu perbedaan waktu di indonesia bisa masuk disini.

sumber : http://historia.co.id/artikel/2/976/Majalah-Historia/Kisah_Zona_Waktu_di_Indonesia

2 komentar:

  1. JK: Penyatuan Zona Waktu Itu Keliru Sumber : Antara

    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penyatuan zona waktu di Indonesia itu merupakan langkah yang keliru dan mengorbankan 200 juta jiwa masyarakat Indonesia.

    "Ini bisa menimbulkan kekacauan, tidak ada alasan objektifnya untuk menyatukan zona waktu di Indonesia," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa.

    Penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi GMT + 8 (Waktu Indonesia bagian Tengah) yang diwacanakan pemerintah tersebut, akan membuat 193 juta jiwa di wilayah Indonesia bagian barat dan enam juta penduduk Indonesia bagian Timur harus mengubah pola hidupnya secara drastis.

    Bagi mereka yang berada di Barat, harus beraktivitas lebih pagi atau lebih gelap dari sebelumnya.
    Ia mencontohkan, para pekerja yang tinggal di Bekasi dan bekerja di Jakarta yang biasanya berangkat dari rumah 05.30 WIB agar sampai di Jakarta pukul 07.00 WIB dengan penyatuan zona waktu GMT+8 tersebut harus berangkat lebih pagi lagi yaitu pukul 04.30 WIB.

    "Terus harus bangun lebih pagi lagi, makan pagi jam 04.00 lebih malam, dan berangkat 04.30 WIB mereka shalatnya bagaimana?," katanya.

    Belum lagi mereka yang tinggal di daerah paling barat Indonesia seperti Aceh yang tentunya harus lebih pagi lagi. "Bagaimana mereka yang mau sekolah, masak pakai obor untuk jalan ke sekolah," katanya.

    Jusuf Kalla mengatakan zona waktu sebenarnya menyesuaikan keseimbangan alam. Bila jam 06.00 di daerah tropis memang seharusnya matahari terbit, begitu pula pukul 12.00 matahari berada di tengah-tengah dan pukul 06.00 malam, saat matahari tenggelam.

    Untuk itu, berdasarkan letak geografis dengan rentang panjang wilayah Indonesia mencapai 5.000 km maka sangat tidak logis untuk menyatukan zona waktu melihat kondisi alam.

    "Di seluruh dunia, tidak ada negara dengan rentang panjangnya 5000 km memiliki satu zona waktu kecuali hanya China, itu pun karena keputusan partai komunis China pada 1949 untuk mengontrol kekuasannya, jadi alasan politik kekuasaan," katanya.

    Ia mencontohkan Amerika serikat misalnya memiliki hingga sembilan zona waktu dan enam diantaranya berada di wilayah daratan termasuk Alaska. Begitu pula dengan Australia yang memiliki tiga zona waktu.

    Indonesia, pada 1942 menurut dia, pernah dilakukan penyatuan zona waktu oleh penjajah Jepang. Hal ini oleh Penjajah Jepang guna menyamakan waktu penghormatan kepada Kaisar Jepang pada pukul 12.00.

    "Apa kita mau kembali ke masa Jepang," katanya.
    JK mengatakan, pernyataan bahwa penyatuan zona waktu akan membuat lebih produktif tidak dasarnya. "Apakah AS tidak produktif, Australia tidak produktif, produktifitas itu tidak ada hubungannya dengan zona waktu, itu ngawur," katanya.

    Penyatuan zona waktu juga tidak ada hubungannya dengan perdagangan, sebab sampai saat ini dengan berbagi macam zona waktu didunia, perdagangan juga lancar-lancar saja.

    Penyatuan zona waktu juga justru menimbulkan pemborosan energi, karena hampir 200 juta jiwa masyarakat di wilayah barat harus menyesuaikan satu jam lebih awal.

    "Artinya ketika bangun masih gelap dan mereka akan mulai menyalakan listrik lebih dulu," katanya.

    JK juga membantah pengubahan waktu memperbaiki kinerja pasar modal. Sebab menurut dia, pasar modal di berbagai belahan dunia sampai saat ini juga memiliki jam pembukaan pasar yang berbeda-beda.

    "Perbaikan kinerja itu ya berdasarkan kinerja perusahaan yang listing di pasar modal," katanya.

    Ia menambahkan, bila memang pasar modal ingin memiliki waktu yang disamakan dengan Singapura, maka tidak seharusnya mengorbankan 200 juta jiwa penduduk Indonesia untuk mengubah ritme hidupnya dengan menyatukan zona waktu.

    "Solusinya gampang, ya ajukan saja jam pembukaan pasar menjadi jam 08.00, jadi hanya 2.000 orang yang bekerja di pasar modal yang bangun lebih dulu. Jangan pasar modal menjajah orang dong, karena kepentingan pasar modal

    BalasHapus
  2. Menurut Thomas Djamaluddin, Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan Antariksa (Lapan), satu zona waktu justru berpotensi inefisiensi jam kerja.

    Djamal menjelaskan, inefisiensi terutama untuk komunikasi dinas atau bisnis. Sebab, di Indonesia yang mayoritas muslim ada faktor salat lima waktu yang harus dipertimbangkan. Kalau kawasan barat mengikuti zona waktu Indonesia bagian tengah, otomatis pekerja di Indonesia bagian barat akan membutuhkan waktu lebih lama untuk istirahat dan ibadah. Thomas mencontohkan, istirahat bagi pekerja di barat yang biasanya pukul 12.00-13.00 WIB akan menjadi 11.00-12.00 WIB atau 12.00-13.00 WITA. Adapun waktu salat Zuhur yang disatukan dengan istirahat tentu belum masuk. Karena istirahat berakhir pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA. “Maka pekerja tentu akan minta tambahan waktu untuk ibadah,” ujar dia. Tambahan waktu tentunya bisa membuat komunikasi dinas dan bisnis tertunda.

    Selain Jamaludin, Dosen astronomi Institut Teknologi Bandung Moedji Raharto mengakui bahwa penyatuan zona waktu membuat kawasan barat jadi lebih terburu-buru. “Sementara yang di timur Indonesia justru jadi lebih santai,” kata dia yang dihubungi terpisah.


    Perlu Pengkajian Komprehensif

    Jika ide pak Hatta Radjasa itu jadi diterapkan, tentu saja akan membawa banyak dampak baik secara geografis maupun biologis. Kita ambil contoh, jika di Lombok (WITA) matahari terbit tepat pukul 06.00 , maka di jakarta, pukul 06.00 itu sudah agak siang. Jadi nanti harus ada penyesuaian jam kerja. Tetap saja akan mengikuti posisi matahari seperti sekarang dalam 3 zona waktu.

    Penyatuan 3 zona waktu menjadi 1 zona juga menunjukkan bahwa negara kita bukanlah negara besar yang harus diakui memiliki panjang 45 derajat bagian bumi (1/8 keliling bumi = 5200 km). Padahal seharusnya yang diatur dalam masalah ekonomi bukanlah penyatuan zona waktu,. Masalah utama ekonomi Indonesia adalah masalah distribusi barang yang tidak merata, tidak terkait dengan perbedaan waktu.

    Jadi sebelum ide ini akan dilaksanakan, pemerintah harus mengkaji secara integral dan komprehensif terhadap segala dampak yang ditimbulkan. Janganlah hanya dengan alasan ekonomi semata, kemudian mengabaikan dampak non-ekonominya.

    BalasHapus

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor