Tampilkan postingan dengan label e-ktp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-ktp. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2013

e-KTP itu Chip atau Magnentic, mari kita tanya bapak mendagri


Atas permintaan saudara Wahyu Sugianto tentang eKTP yg sedang heboh sekarang, maka dgn ini saya jelaskan mengenai perbedaan antara kartu chip, magnetik dan barcode,

eKTP ~ Mentri Dalam Negeri bersikukuh bahwa eKTP yg beredar sekarang adalah kartu chip, tetapi di lapangan berbeda inilah contohnya :ini bukan kartu chip, ini adalah kartu magnetic, dimana pada kartu terdapat strip pita magnetic yg merekam data binary no. KTP ~ adalah pembodohan apabila ini di sebut kartu chip, karena harga kartu chip itu lebih tinggi ketimbang kartu magnetic, eKTP yg menggunakan chip adalah seperti ini :  
chip tertanam pada bidang kartu, memiliki plat tembaga untuk akses kartu, chip tersebut adalah micro komputer basis flash rom sebesar 512kb ~ mirip dgn sim card pada HP, eKTP basis chip tdk akan rusak jika hanya di scan atau di foto copy, karena data tersimpan dalam erom, sedangkan eKTP basis magnetic card dapat rusak karena induksi magnet dari luar, misalnya mesin fotocopy yg menggunakan motor listrik, hal itu dapat merusak apabila ada kontaminasi medan magnetic yg merusak data pada  magnetic, contoh binary magnetic type seperti ini cara kerjanya, di luar beredar beberapa type card, untuk lebih menjelaskan, akan saya beri contoh satu persatu dan cara kerjanya:

Kartu basis Chip
cara kerjanya adalah chip pada kartu di pasangkan pada slot khusus yg menghubungkan antara kartu dgn komputer, dimana informasi akan di upload ke dalam chip kartu

Kartu Basis strip pita magnetic
cara kerjanya adalah pada strip pita magnetic di rekam data binary berupa nomor akses data pada komputer, cara nya dgn menggesekan kartu pada card reader, card reader membaca informasi suara dari strip pita magnetic dan mengartikannya sebagai kode binary

KTP non elektronic tidak berlaku 1 January 2014.


Coba kita baca lagi sebagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelarangan Fotokopi e-KTP sebagai berikut yang ditujukan kepada berbagai Instansi yang sering melakukan Fotokopi data diri warga:
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
dan kalau tidak mau atau tidak mampu menyediakan Card Reader maka ada point ancaman : 

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Rabu, 08 Juni 2011

Pembuatan KTP dan sosialisasi KTP Elektronik

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)

Tarif : Gratis, Perda 1 2006
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor