PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN TRANSPORTASI KOTA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
No : 003/A/PDTK/X/2011
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan system transportasi yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada anggota masyarakat yang berasal dari unsur :
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada anggota masyarakat yang berasal dari unsur :
- Perguruan Tinggi
- Pakar Transportasi Perkotaan
- Pengusaha Angkutan
- Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi
- LSM yang peduli terhadap masalah Transportasi Perkotaan Jakarta
- Awak Angkutan
- Memiliki visi dan pemahaman tentang penyelenggaraan transportasi
- Bersedia bekerja sama secara profesional
- Menguasai masalah transportasi sesuai bidangnya
- Memiliki kriteria sesuai dengan unsur keanggotaan
- Perorangan atau yang diusulkan oleh organisasi yang memiliki perhatian pada masalah transportasi di kota Jakarta
- Memiliki kepedulian terhadap kebijakan untuk peningkatan pelayanan transportasi perkotaan
- Tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
- Sehat jasmani dan rohani
- Domisili lembaga/perorangan di Jakarta