Jakarta - Hujan deras disertai angin kencang mulai melanda Jakarta. Angin kencang ini kerap membuat pohon tumbang sehingga menimpa motor atau mobil yang melintas di jalan. Pemprov DKI Jakarta memberikan ganti rugi maksimal Rp 10 juta untuk mengganti kerusakan tersebut.
Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk kerusakan rumah dan korban jiwa akibat musibah pohon tumbang tersebut. Situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013), menyatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim tersebut. Ketentuan-ketentuan itu adalah:
I. Yang berhak menerima santunan :
Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman, jalur hijau jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
II. Tidak berhak menerima santunan :
Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta/pemerintahan yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
III. Besarnya santunan :
Santunan yang diterima korban maksimal Rp 10 juta, baik korban jiwa,kendaraan maupun bangunan. Besarnya santunan yang diterima korban akan ditentukan oleh tim analisa pihak asuransi. Tahun 2012 yang menangani santunan (klaim) korban tertimpa pohon tumbang yaitu dari PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967.
IV. Persyaratan pengajuan santunan :
Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sbb :
- Foto visual kejadian
- Surat keterangan dari pihak kepolisian
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP (apabila pengurusan diwakilkan)
Lampiran tambahan untuk kerusakan kendaraan :
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai.
Lampiran tambahan untuk kerusakan Bangunan :
Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan
Lampiran tambahan untuk korban jiwa :
- Surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan , apabila korban sampai meninggal dunia.
- Surat keterangan / rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.
Nurdin, petugas posko penanggulangan pohon tumbang Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, mengatakan klaim ganti rugi ini dapat diajukan ke kantor Dinas Pertamaanan dan Pemakaman yang terletak di Jl KS Tubun Nomor 1, Jakarta Barat.
"Klaimnya dapat diajukan ke kantor, nanti kemudian diurus," katanya kepada detikcom.
sumber :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Labels
Jakarta
kelurahan
dki
banjir
Wijaya Kusuma
jakarta barat
RW
Kecamatan
layanan masyarakat
LMK
RT
apbd
bank sampah
ktp
pemimpim masa depan
posko banjir
PKK
anggaran
e-ktp
gratis
karang taruna
peluang bisnis
pemberdayaan masyarakat
puskesmas
IMB
apbn
biaya
chip
dirjen keuangan
dprd
forum
grogol petamburan
hijau
jalan
pajak
pengangguran
rumah
rusak
sampah plastik
surabaya
syarat
terbaik
walikota
warga
10 november
BLUD
BPPMI
CSR
Dekel
HUT
KJK-PEMK
Kartu keluarga
Luas wilayah
P2SEM
PAUD.Posyandu
RSUD
Sragen
TP PKK
Ulang tahun
akte cerai
akte kematian
akte lahir
alanda kariza
ambulance
apotik
asean
badan
bandara
barat
bazis
belajar
budiono
campak
capacity building
cpns
cycling
dana ppmk
dewan
earth
film
funbike
fungsi
gakin
go green
gubernur
hadiah
imunisasi
indonesian future leader
indonesian youth confrence
informasi
informasi balai kota
institusi hukum
istiqlal
jalan tol
jasa
keluarga
kemayoran
kemiskinan
kk
koalisi
kodam jaya
komunikasi
komunitas
koperasi
kota
krendang
layanan pemakaman
lsm komunitas
meleset
movies
musuh masyarakat
narkotika
nasional
no telp
outsourcing
padi
pahlawan
pajak bumi dan bangunan
pekan
pelabuhan
pelantikan
pemda
pemprov jatim
pemuda
pemudi
penting
petani
pns
polio
pt inaben jaya nusantara
ramadhan
seleksi
sensus
soekarno
sumur biopori
tambora
transportasi
walk in interview
wapres
yatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Masukan silahkan