Selasa, 12 November 2013

Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum, Siapa saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan 42 Kelurahan di Jakarta sebagai kelurahan sadar hukum. Mulai tingkat Gubernur DKI Joko Widodo, lurah sekaligus para camat pun menerima penghargaan medali sadar hukum.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, program desa atau kelurahan sadar hukum merupakan program tahunan kementeriannya. Program itu sendiri melihat bagaimana warga di kelurahan meningkatkan kesadaran hukum untuk dirinya sendiri. Adapun, kriteria kelurahan sadar hukum ada enam, meliputi pelunasan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan oleh undang-undang, angka kriminalitas rendah, angka pengguna narkotika rendah, tingginya kesadaran di masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta beberapa kriteria lain yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Kita ingin menciptakan masyarakat yang taat dan sadar akan hukum. Kita juga ingin masyarakat mengetahui peraturan hukum yang berlaku di setiap daerah," ujar Amir di sela acara tersebut.
Amir menjelaskan, penetapan 42 kelurahan di Jakarta sebagai kelurahan sadar hukum telah melalui proses verifikasi panjang oleh beberapa pihak. Antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Biro Hukum Sekretaris Provinsi Jakarta, Bagian Hukum di lima pemerintah kota dan satu Kabupaten DKI.
"Kita harap Jakarta ke depan semakin bertambah kelurahan yang memenuhi kriteria untuk menjadi kelurahan sadar hukum,"ujarnya.
Dalam acara yang diselenggarakan di Blok G, gedung Pemprov DKI tersebut, Amir pun mengalungkan medali kepada Jokowi dan disusul Jokowi yang mengalungkan medali kepada lurah dn camat.
Berikut daftar kelurahan yang meraih predikat sadar hukum, Jakarta Timur: Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara.
Jakarta Selatan: Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kelurahan Barat, Kecamatan Tebet, Kelurahan bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Duren Tiga, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Duren Tiga, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.
Jakarta Barat: Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Kelurahan Tanjung Duren Utara,Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Cengkareng.
Jakarta Pusat: Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kelurahan Sumur Baru, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng.
Jakarta Utara: Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja,
Kepulauan Seribu: Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Seribu Selatan, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Seribu Utara.  

Kamis, 31 Oktober 2013

Jakarta Bebas "Monyet Kampung"

TEMPO.COJakarta - Sebanyak 29 ekor monyet beserta pawangnya terjaring razia yang digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2013. Razia yang dipimpin Wali Kota Jakarta Timur, Krisdianto, ini dilakukan di daerah Cipinang Besar Selatan yang menjadi permukiman para pengamen topeng monyet atau perkampungan topeng monyet.


Sekitar pukul 09.00, Krisdianto beserta puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tiba di kampung topeng monyet. Para petugas langsung masuk ke rumah warga untuk membawa monyet-monyet di sana. 

Tidak ada perlawanan dari pemilik monyet saat Satpol PP membawa monyet dan pawangnya itu masuk ke dalam mobil. "Razia ini sudah sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI untuk Jakarta bebas monyet di 2014," kata Krisdianto di sela-sela razia, Selasa.

Krisdianto mengatakan, 29 monyet beserta pawangnya yang dirazia akan dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk didata. "Setelah itu, monyet ini akan diperiksa kesehatannya untuk mengetahui ada penyakit atau tidak," ujarnya.

Nantinya, kata Krisdianto, tiap satu ekor monyet akan diganti dengan uang sebesar Rp 1 juta. Adapun untuk pawangnya akan diberi pelatihan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. "Pawangnya juga akan disalurkan pekerjaan," kata Krisdianto

dari kegiatan pembersihan binatang yang bisa lompat dari satu pohon ke pohon lainnya dan dijadikan pencari nafkah untuk sebagian orang ini akhirnya ada solusi dari pemda DKI. sekali lagi terima kasih ya pak.

ada yang tahu gak kalo proses "pendidikan" binatang berbuntut itu sampai dia bisa jadi Sarimin, bisa ke pasar, naek motor dll. Pendidikan keras bahkan ke arah penyiksaan untuk bisa merubah kebiasaan monyet tersebut bahkan rantai besi dan tidak diberikan makan agar nurut perintah majikannya. Kasian yah.

nah coba kita tarik benang merahnya juga dengan keadaan di lingkungan kita, apakah masih ada "monyet kampung" berkeliaran dengan menjual kelucuan sambil diiringi musik "pembangunan" yang ujung ujungnya meminta sepeser uang sebagai imbalan dengan maksud memperkaya majikannya.

dari gang satu ke gang lainnya mengenakan "Topeng Monyet" untuk menghibur masyarakat dengan "Janji Pembangunan" memberikan hiburan semu dengan berbagai "atraksi birokrasi" dengan lagi lagi berujung sepeser rupiah dalam kaleng.

semoga Pemda DKI juga terus membersihkan Topeng Monyet dari segala atraksinya dan menjadikan Jakarta Bebas Monyet  2014. amin

Rabu, 30 Oktober 2013

Brukk, Rumah atau Mobil Tertimpa Pohon, Klaim ke Pemda DKI

Jakarta - Hujan deras disertai angin kencang mulai melanda Jakarta. Angin kencang ini kerap membuat pohon tumbang sehingga menimpa motor atau mobil yang melintas di jalan. Pemprov DKI Jakarta memberikan ganti rugi maksimal Rp 10 juta untuk mengganti kerusakan tersebut. 

Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk kerusakan rumah dan korban jiwa akibat musibah pohon tumbang tersebut. Situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013), menyatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim tersebut. Ketentuan-ketentuan itu adalah: 


I. Yang berhak menerima santunan : 
Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman, jalur hijau jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

II. Tidak berhak menerima santunan :
Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta/pemerintahan yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor