Selasa, 11 Desember 2012

KPK awasi Pelayanan KTP, Berani Jujur Hebat


BERITAJAKARTA.COM — 11-12-2012 17:08
Tiga bidang pelayanan di Pemprov DKI kini mendapat pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga telah mensurvei 3 bentuk pelayanan itu, karena berkaitan langsung dengan publik, sehingga harus diberikan pengawasan khusus untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Tadi KPK memaparkan hasil survei pelayanan yang terindikasi rawan korupsi di seluruh Indonesia," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Menurut Basuki, khusus di DKI Jakarta ada 3 bidang pelayanan yang disurvei KPK, yaitu yang langsung berkaitan dengan publik. Antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pelayanan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Hanya 3 dari 172 pelayanan yang kita lakukan, ya tidak mencerminkan juga nilai pelayanan di Jakarta. Lagi pula relatif baik, karena KTP masih urusan Kemendagri, SIUP relatif baik, dan IMB tahun depan masyarakat bisa langsung mendaftar online," paparnya.



Basuki mengatakan, dari hasil pertemuan hari ini dengan KPK disimpulkan, masih perlu memperketat pengawasan terutama di bidang pelayanan publik untuk mencegah korupsi. "Kami akan pasang sistem online di pelayanan seperti puskesmas, kelurahan, kecamatan, dan dinas. Online melalui internet, dan bisa juga kirim data langsung. Februari tahun depan, fiber optik kami sudah sampai kecamatan," tambah Basuki.

Basuki menambahkan, berbagai pembenahan lainnya juga terus dilakukan pihaknya. Bahkan, katanya, tingkat korupsi di DKI Jakarta, cenderung menurun. "Jakarta relatif lebih baik. Berada di tengah-tengah, tapi saya tidak hafal peringkatnya," ucapnya.

Sementara itu, Kordinator Penelitian Deputi Pencegahan KPK, Aida Ratna Z mengatakan, tingkat pelayanan DKI Jakarta untuk 3 bidang memang mengalami peningkatan. "Saat ini secara keseluruhan indeksnya ada di peringkat 34 dari 60 kota kabupaten yang kita pantau," tuturnya.

Untuk indeks per bidang IMB ada di peringkat 33 dengan indeks 6,23, KTP peringkat 30 dengan indeks 6,3, dan SIUP peringkat 37 dengan indeks 6,23. "Sudah bagus karena di atas syarat indeks dari KPK yang 6. Tapi pasti ada sub indikator yang akan kita berikan rekomendasi," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor