Rabu, 12 Desember 2012

PNS Merokok Tunjangan dicabut, setuju ?


BERITAJAKARTA.COM — 11-12-2012 17:26
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang selama ini memiliki kebiasaan merokok di kantor tampak harus berhati-hati. Sebab, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengancam akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para PNS yang kedapatan merokok di kantor. Rencananya, kebijakan tersebut segera dimasukkan dalam revisi Pergub No 50 Tahun 2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Ahok, sapaan akrab Basuki T Purnama menyimpulkan, selama ini aturan mengenai larangan merokok di dalam gedung masih mandul. Hal ini lebih disebabkan kurang tegasnya sanksi yang diterapkan. Karena itu, pihaknya segera menyiapkan draf untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut. "Saya sudah meminta tim untuk membuatkan draf-nya. Nanti jika sudah selesai kami serahkan ke Sekda Provinsi DKI supaya bisa disahkan," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/12).

Dikatakan Basuki, ancaman pencabutan TKD itu diusulkan karena selama ini sanksi yang ada rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Pergub yang ada saat ini hanya mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. "TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta. Kalau ini bisa berjalan, tentu bisa jadi shock therapy," katanya.

Tak hanya itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada pengelola gedung yang lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Pengusaha angkutan umum, sambungnya, juga diwajibkan menerapkan aturan tersebut di seluruh armadanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menambahkan, pihaknya mendorong Pemprov DKI memperkuat pengawasan terhadap Pergub tentang kawasan dilarang merokok. Terlebih, hingga saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran. "Intinya, kami mendukung Pemprov DKI untuk memperkuat pengawasannya," kata Tulus.

Berdasarkan hasil penelitian, kata Tulus, sebanyak 45 persen pelanggaran masih terjadi dan kebanyakan dilakukan oleh PNS di kantor-kantor pemerintahan. Dirinya pun sepakat jika ada sanksi yang tegas kepada pelanggar. Selain itu diusulkan juga agar ada pos pengaduan. Bahkan, ke depan diharapkan tidak boleh ada lagi rokok, serta tidak ada puntung dan tidak ada asbak.

Sementara itu, berdasarkan survei YLKI, 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50 Tahun 2012 tersebut.

Bahkan merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat anti asap rokok, terungkap baru 15 ribu lokasi yang taat pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50 ribu lokasi.

Sementara itu, salah satu PNS yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta yang enggan disebut namanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksi pencabutan TKD bagi PNS yang kedapatan merokok di kantor. "Jangan semua dong, paling tidak dipotong berapa persen saja TKD-nya. Sebab kalau semua dicabut tentu ini sangat terasa buat kami," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan silahkan

Arsip Blog

Pengikut

Linkedin

Kontributor